Beberapa orang ingin mendapatkan kemudahan alias tidak ingin ribet, nah apalagi untuk membayar pajak STNK perpanjangan, biasanya kita langsung terbayang sumpek antri panas dan segala macam ribet nya birokrasi.
tapi kini kita bisa dengan mudah membayar pajak STNK kendaraan kita dengan mudah looh, ya dengan cara online tentunya, postingan kali ini saya akan berbagi pengalaman saya membayar pajak stnk kendaraan saya secara online.
Cara pembayaran PKB secara online ini memang belum banyak diketahui oleh semua orang. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) merupakan sebuah sistem terpadu antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero).
Mulai tahun 1976, pemerintah memberlakukan sistem Samsat sebagai sebuah layanan terpadu dari tiga instansi ini. Oleh karenanya Samsat menjalankan fungsi yang berkaitan dengan Polri yaitu penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pemasukan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mana berkaitan dengan Dinas Pendapatan Provinsi, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ada dua jenis yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali. PKB tahunan merupakan pajak rutin yang besarnya adalah 1,5% dari harga jual kendaraan. Pajak ini nilainya berkurang tiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan. Sedangkan PKB lima tahunan artinya sudah saatnya Anda mengganti plat nomor kendaraan dan STNK. Khusus untuk pajak lima tahunan ini, Anda harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.
nah untuk membayar PKB online hanya bisa yang perpanjangan setiap tahun, tidak untuk yang lima tahunan ya.
apa saja syaratnya?
oke pertama sobat download dulu aplikasi sambara apabila sobat berada di wilayah jawabarat
kemudian sobat buka aplikasinya dan klik saja menu info pkb, dan akan muncul kolom nomor kendaraan bermotor sobat. masukan saja nomor plat kendaraan yang ingin di bayarkan pajaknya.
nah akan terlihat informasi kendaraan sobat dan jumlah yang harus di bayar. kemudian tinggal klik saja tombol di bawahnya lanjut daftar online? klik YA.
maka akan muncul kolom berikutnya yaitu nomor KTP dan nomor rangka kendaraan sobat, silahkan input dengan benar.
jika sudah benar klik tombol proses, jika benar maka sobat akan mendapat kode bayar, simpan kode bayar tersebut untuk sobat bayarkan tagihannya.
jika sudah mendapat kode bayar, maka sobat bisa langsung membayarnya bisa melalui aplikasi belanja online seperti tokopedia atau bukalapak atau bisa juga langsung ke atm terdekat.
jangan lupa untuk menyimpan bukti bayar tersebut ya, karena bukti bayar tersebut nanti akan di lampirkan untuk mendapat pengesahan di kantor samsat terdekat.masa berlaku bukti bayar tersebut adalah 30 hari sejak di bayarkan untuk mendapat pengesahan.
nah kemudian sobat tinggal mendatangi kantor samsat terdekat, untuk sobat yang berada di wilayah Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang bisa ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong).
jangan lupa membawa kelengkapannya ya berupa:
- e ktp asli dan foto copy nya
- STNK asli dan copy nya
- BPKB asli dan copy nya
- bukti bayar PKB
untuk proses ini waktunya cuma sekitar 10 menit sudah jadi, mudah deh.
oke itu saja tentang cara membayar pajak stnk secara online. selamat mencoba ya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Mudahnya Bayar Pajak STNK Online"
Post a Comment